Apakah Tobatnya Pembunuh Diterima oleh Allah?
Pembunuhan adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki dampak luas, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. Syariat Islam telah mengatur hukuman yang tegas bagi pelaku pembunuhan, sekaligus memberikan jalan bagi mereka yang ingin bertobat. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang dalam ajaran Islam.
Artikel ini akan membahas tentang hukum tobat bagi pelaku pembunuhan dalam Islam. Mulai dari kedudukan dosa pembunuhan, hak-hak terkait dengan pembunuhan, dan hukum tobat pelakunya, apakah diterima atau tidak. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kita dapat mengambil pelajaran dan lebih berhati-hati dalam menjaga hak dan nyawa sesama manusia.
Pembunuhan termasuk dosa besar
Pembunuhan merupakan dosa besar, yang pelakunya mendapatkan ancaman yang sangat keras dan peringatan tegas dari Allah Ta’ala. Allah berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam. Ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nisa: 93)
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan tentang tafsir ayat tersebut,
وَهَذَا تَهْدِيدٌ شَدِيدٌ وَوَعِيدٌ أَكِيدٌ لِمَنْ تَعَاطَى هَذَا الذَّنْبَ الْعَظِيمَ
“Ayat ini merupakan ancaman yang sangat keras dan peringatan tegas bagi siapa saja yang melakukan dosa besar ini.”
Kemudian, beliau melanjutkan, “Pembunuhan dalam banyak ayat Al-Qur’an disandingkan dengan kesyirikan kepada Allah, misalnya dalam firman-Nya,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ
‘Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain bersama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina.’ (QS. Al-Furqan: 68)”
Hadis-hadis tentang keharaman pembunuhan juga sangat banyak. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah ﷺ bersabda,
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
“Perkara pertama yang akan diadili di antara manusia pada hari kiamat adalah mengenai darah (pembunuhan).” (HR. Bukhari no. 6864, Muslim no. 1678)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari ‘Ubadah bin Shamit, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعْنِقًا صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا، فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّح
“Seorang mukmin akan senantiasa berada dalam kelapangan agama selama ia tidak menumpahkan darah yang haram. Jika ia telah melakukannya, maka ia akan binasa.” (HR. Abu Dawud no. 4270, disahihkan oleh Al-Albani) [1]
Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelapangan agamanya selama tidak menumpahkan darah yang haram
Syekh Muhammad Ibnu ‘Utsaimin mengatakan tentang hadis di atas,
“Makna “kelapangan dalam agamanya” adalah seseorang masih berada dalam keadaan yang baik dalam beragama, memiliki kesempatan untuk bertobat, serta tidak mengalami kesempitan dan kebinasaan dalam agama. Namun, jika seseorang menumpahkan darah yang haram, maka agamanya menjadi sempit, jiwanya menjadi gelisah, hingga akhirnya ia bisa terlepas dari agama secara keseluruhan, na’udzu billah min dzalik.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam. Ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nisa: 93)
Dalam ayat ini, terdapat lima hukuman yang sangat berat bagi pelaku pembunuhan dengan sengaja: balasannya adalah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, Allah melaknatnya, dan Allah menyiapkan azab yang besar untuknya. Inilah akibat dari menumpahkan darah seorang mukmin dengan sengaja. Sebab, jika seseorang telah melakukan dosa besar ini, maka agamanya akan semakin sempit hingga ia bisa terlepas darinya secara total dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya.” [2]
Jika seseorang bertobat dari pembunuhan, apakah tobatnya diterima?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin melanjutkan,
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa tobatnya diterima, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَاباً
‘Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain bersama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan hal itu, niscaya dia mendapat hukuman. Akan dilipatgandakan azabnya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh, maka mereka itulah yang Allah terima tobatnya dengan sebenar-benarnya.’ (QS. Al-Furqan: 68-71)
Dalam ayat ini ditegaskan (nash) bahwa siapa saja yang bertobat dari membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kemudian beriman dan beramal saleh, maka Allah akan menerima tobatnya.
Allah juga berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
‘Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53) [3]
Tiga hak terkait dengan pembunuhan
Ada tiga hak yang berkaitan dengan pembunuhan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أنّ القتل يتعلق به ثلاث حقوق: حقّ لله، وحقّ للمقتول، وحقّ للولي
“Pembunuhan berkaitan dengan tiga hak: hak Allah, hak korban, dan hak wali korban.” [4]
Hak Allah
Adapun hak Allah, maka jika seseorang bertobat dengan tulus, Allah akan menerima tobatnya tanpa keraguan. Allah berfirman,
إِلَاّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِل عَمَلاً صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّل اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh, maka mereka itulah yang Allah ganti keburukan mereka dengan kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)
Hak korban
Sedangkan hak korban, maka haknya tetap ada di sisinya. Karena korban telah terbunuh, tidak mungkin haknya dikembalikan di dunia. Pertanyaannya, apakah tobat seorang pembunuh berarti Allah akan menanggung hak korban dan membebaskan pelakunya dari tuntutan di akhirat?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian mengatakan bahwa hak korban tidak gugur dengan tobat karena salah satu syarat tobat adalah mengembalikan hak kepada pemiliknya, sedangkan hak korban tidak dapat dikembalikan karena ia telah terbunuh. Oleh karena itu, harus ada pembalasan di akhirat.
Namun, sebagian lain berpendapat bahwa berdasarkan ayat dalam Surah Al-Furqan, jika seseorang bertobat dengan tulus, maka Allah akan menerima tobatnya sepenuhnya. Dari kemurahan dan keadilan-Nya, jika Allah mengetahui ketulusan tobat hamba-Nya, maka Dia akan menanggung hak korban dan menyelesaikannya dengan keadilan-Nya pada hari kiamat.
Hak keluarga korban
Hak ketiga adalah hak keluarga korban, dan ini harus diselesaikan karena masih bisa dituntaskan di dunia. Cara menyelesaikannya adalah dengan menyerahkan diri kepada keluarga korban dan berkata, “Aku telah membunuh kerabat kalian, maka lakukanlah apa yang kalian kehendaki.”
Dalam hal ini, keluarga korban memiliki empat pilihan:
Pertama: Memaafkan tanpa kompensasi.
Kedua: Menuntut qishash (hukuman setimpal).
Ketiga: Menerima diyat (ganti rugi yang ditetapkan syariat).
Keempat: Berdamai dengan jumlah yang lebih rendah atau setara dengan diyat. [5]
Ringkasan
Tobat seorang pembunuh yang disengaja tetap diterima, berdasarkan ayat dalam Surah Al-Furqan yang secara khusus membahas tentang pembunuhan, serta ayat umum dalam Surah Az-Zumar,
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً
“Sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa.” (QS. Az-Zumar: 53)
Berkaitan dengan hak korban, maka Allah Ta’ala yang akan menanggung hak tersebut, dan menyelesaikannya pada hari kiamat. Wallaahu a’lam.
***
Rumdin PPIA Sragen, 20 Rajab 1446 H
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel asli: https://muslim.or.id/103480-apakah-tobatnya-pembunuh-diterima-oleh-allah.html